Agama
Agama menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan,
atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan
ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan
tersebut.
Kata
"agama" berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti
"tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi
yang berasal dari bahasa Latin religio
dan berakar pada kata kerja re-ligare
yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi,
seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Beberapa pendapat
- Dalam
bahasa Sansekerta
- Kata
"agama" berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti
"tradisi".
- Dalam
bahasa Sansekerta artinya tidak bergerak (Arthut Mac Donnell).
- Agama
itu kata bahasa Sansekerta (yaitu bahasa agama Brahma pertama yang berkitab Veda) ialah peraturan menurut konsep Veda (Dr. Muhammad Ghalib).
- Dalam
bahasa Latin
- Agama
itu hubungan antara manusia dengan manusia super (Servius)
- Agama
itu pengakuan dan pemuliaan kepada Tuhan (J. Kramers Jz)
- Dalam
bahasa Eropa
- Agama
itu sesuatu yang tidak dapat dicapai hanya dengan tenaga akal dan pendidikan
saja (Mc. Muller dan Herbert Spencer).
- Agama
itu kepercayaan kepada adanya kekuasan mengatur yang bersifat luar biasa,
yang pencipta dan pengendali dunia, serta yang telah memberikan kodrat
ruhani kepada manusia yang berkelanjutan sampai sesudah manusia mati
(A.S. Hornby, E.V Gatenby dan Wakefield)
- Dalam
bahasa Indonesia
- Agama
itu hubungan manusia dengan Yang Maha Suci yang dinyatakan dalam bentuk
suci pula dan sikap hidup berdasarkan doktrin tertentu (Drs. Sidi
Gazalba).
- Agama
adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut
dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan
kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut (Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 1997)
- Dalam
bahasa Arab
- Agama
dalam bahasa arab ialah din, yang artinya :
- taat
- takut
dan setia
- paksaan
- tekanan
- penghambaan
- perendahan
diri
- pemerintahan
- kekuasaan
- siasat
- balasan
- adat
- pengalaman
hidup
- perhitungan
amal
- hujan
yang tidak tetap turunnya
- dll
- Sinonim
kata din dalam bahasa arab ialah milah. Bedanya, milah lebih memberikan
titik berat pada ketetapan, aturan, hukum, tata tertib, atau doktrin dari
din itu.
Definisi
Definisi
tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini
diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan
kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama
itu. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari
titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Manusia
memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya
menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya. Sesuatu
yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber
yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri.
Misal Tuhan, Dewa,
God, Syang-ti,
Kami-Sama
dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa,
Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.
Keyakinan
ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara
menghambakan diri , yaitu :
·
menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan
yakin berasal dari Tuhan
·
menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal
dari Tuhan
Dengan
demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan
manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah
manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau
ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut
agama.
Cara Beragama
Berdasarkan cara
beragamanya :
- Tradisional,
yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya
nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada
umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru
atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan
demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
- Formal,
yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya
atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang
yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat
dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan
atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama
jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada
minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai
hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
- Rasional,
yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu
mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan
pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang
beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama
sekalipun.
- Metode
Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan
penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu
berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan
dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang
dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang
dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum
mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu
semua.
Agama di Indonesia
Artikel utama: agama di Indonesia
Enam agama besar yang
paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam,
Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu,
Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia
pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun,
melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan
tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang
mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama
Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya
termasuk sedikit.
Menurut Penetapan
Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi
pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk
Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh
tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong
dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada
istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di
Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan)
Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang
hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut
telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap
bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan
beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa
pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang
yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama
mayoritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar